Apa yang Dapat Dilakukan Jika Mendapatkan Uang Palsu?

Seruni.id – Hampir segala sesuatu di dunia ini bisa didapatkan dengan menggunakan uang. Maka tidak heran setiap orang jadi membutuhkan uang dan setiap hari berusaha memperolehnya.

Bahkan, ada banyak orang yang meski sudah memiliki uang cukup pun, mereka tetap saja merasa kurang dan ingin lebih dan lebih. Akhirnya sebagian orang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan benda yang berfungsi sebagai alat pembayaran itu.

Salah satu cara yang buruk dan tidak halal serta menyimpang dari hukum adalah membuat dan mengedarkan uang palsu. Mengingat bahan pembuatannya yang berupa kertas, ada saja sebagian orang atau kelompok yang berpikiran untuk memalsukannya.

Apalagi didukung dengan kemajuan teknologi yang pesat seperti saat ini membuat mereka dengan mudah memperoleh alat cetak yang bisa memproduksi uang palsu yang sangat mirip seperti aslinya. Setelah jadi mereka mengedarkannya dengan segala cara agar tidak ketahuan.

Uang palsu bisa diedarkan melalui alat pembayaran saat belanja di warung kecil yang penjualnya sudah tua pada malam hari sehingga pemilik waung tersebut bisa terkecoh dan tidak menyadari bahwa uang yang dia terima adalah uang palsu. Atau bisa juga mereka buka jasa penukaran uang di pinggir jalan-jalan. Menjelang hari besar idul fitri atau lainnya, money changer seperti ini banyak yang rebutan.

Meskipun kita bukan pembuat uang palsu, namun karena uang berputar (sirkulasi), bisa saja suatu saat kita dapat giliran memiliknya dengan tidak sengaja. Jika ingin membelanjakan kembali agak sedikit susah karena kebanyakan penjual sudah memiliki lampu ultraviolet yang berfungsi untuk mendeteksi uang. Kalau dicurigai tidak asli, mereka biasanya menolak.

Jadi harus bagaimana dong, apakah harus membelanjakannya malam-malam di warung kecil yang penjualnya sudah tua? Hmmm, sepertinya tidak mungkin kita tega melakukannya.

Apa yang harus dilakukan jika mendapatkan uang palsu

Seperti yang telah diketahui, kalau kita punya uang rusak namun bukan palsu, kita masih bisa menukarnya di bank dan mendapatkan ganti uang baru dengan jumlah nominal yang sama. Atas dasar ini saya jadi berfikir apakah uang palsu juga bisa ditukar di bank dan mendapatkan ganti yang asli?

Ternyata jawabannya tidak. Bank Indonesia bisa menerima uang palsu tersebut, namun tidak bersedia untuk menggantinya dengan uang yang asli.

Berikut saran dari Bank Indonesia (BI);

Masyarakat dapat meminta klarifikasi kepada Bank Indonesia atas Uang Rupiah yang diragukan keasliannya. Dalam hal berdasarkan hasil klarifikasi, Uang Rupiah tersebut dinyatakan tidak asli, Bank Indonesia tidak memberikan penggantian dan Uang Rupiah tidak asli tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat dapat mengajukan permintaan klarifikasi atas Uang Rupiah yang diragukan keasliannya kepada Bank Indonesia. Adapun alamat permintaan klarifikasi atas Uang Rupiah yang diragukan keasliannya oleh masyarakat disampaikan kepada:

  1. Departemen Pengelolaan Uang Kompleks Perkantoran Bank Indonesia Gedung C lantai 7 Jalan M. H. Thamrin No. 2 Jakarta 10350, bagi masyarakat yang berada di wilayah DKI Jakarta, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten/Kota Bekasi, Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten Karawang, dan Kota Depok; atau
  2. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri setempat, bagi masyarakat yang berada di luar wilayah sebagaimana dimaksud dalam angka 1, dengan alamat Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri mengacu pada website Bank Indonesia.

Oleh karena itu, bila anda memiliki uang palsu, sebaiknya laporkan polisi atau serahkan di BI. Nantinya uang itu untuk bukti penyelidikan dan penyidikan yang akan dapat menghentikan peredaran uang palsu yang lebih luas. Alasan BI tidak menggantinya dengan uang asli karena takutnya nanti banyak orang berbondong-bondong datang menukarnya, termasuk pembuat uang palsu juga.

Nah, jadi tidak mungkin kan, BI mau menggantikan uang palsu yang diberikan atau diserahkan ke BI.

 

-Arumadewi-

Dari berbagai sumber