Cara Membuat Paspor Online Terbaru 2017, Proses Lebih Mudah Dan Praktis

Gambar Via: sepulsa.com

Cara Membuat Paspor Online 2017, Prosesnya akan Lebih Mudah Serta Praktis. Bagaimana langkah-langkah, tata cara, kriteria membuat paspor secara on-line di situs www.imigrasi.go.id? Untuk Anda yang gemar keluar negeri atau keliling dunia untuk kerja, liburan atau sekolah, tentu tidak terlepas dari yang namanya paspor.

Namun terkadang, yang membuat kita malas yaitu saat harus mondar mandir untuk membuat Paspor. Terlebih bila pembuatan serta pendaftarannya dikerjakan secara off line, jelas akan sangat melelahkan. Belum lagi bila terkena macet selama dalam perjalanan, atau antrian yang lama serta panjang saat sudah berada di kantor imigrasi.

Gambar Via: imamboll.net

Namun tenang saja, karena saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum serta HAM sudah membuka pelayanan baru, yakni Pendaftaran Paspor Secara On-line. Dengan terobosan ini jelas sangat memudahkan bagi Anda yang ingin mendapatkan paspor dalam waktu yang cepat.

Membuat paspor on-line ini amat banyak manfaatnya, selain tidak banyak memakan waktu untuk mondar-mandir ke kantor imigrasi, anda juga tidak perlu ribet untuk ngantri panjang. Karena untuk pembuatan paspor secara offline sekurang-kurangnya diperlukan 3 kali bolak-balik ke kantor imigrasi yaitu untuk:

Pengambilan paspor (plus ngantri yang udah jadi budaya kita)
Untuk pembuatan paspor secara on-line ini sekurang-kurangnya kita bisa menyingkat satu waktu atau satu prosedur, yakni proses pengisian formulir serta melengkapi berkas permohonan.

Jadi kesimpulannya untuk pembuatan paspor on-line anda cuma pergi ke kantor imigrasi sebanyak 2 kali, sedangkan untuk pembuatan paspor secara off line anda akan memerlukan waktu sebanyak 3 kali. Lebih mudah bukan?

Cara Membuat Paspor On-line 2017

Submit Data Lewat Situs Ditjen Imigrasi RI

1. Langkah pertama yaitu mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus paspor dengan cara on-line, diantaranya: Photocopy KTP, Photocopy Kartu Keluarga, salah satu Photocopy akte lahir/ijazah/surat nikah. Karena kita akan register dan submit dengan cara on-line, maka berkas-berkas itu mesti di scan terlebih dulu jadi file gambar Jpeg, serta file gambar mesti hitam putih atau grayscale, tidak boleh berwarna.

2. Langkah berikutnya yaitu buka website Ditjen Imigrasi Indonesia di www.imigrasi.go.id. Kemudian, lihat menu pada bagian atas situs itu, tujukan kursor mouse ke Layanan Publik – Layanan On-line – Layanan Paspor Online. Klik link Layanan Paspor On-line itu, nantinya kita akan diarahkan ke halaman baru. Lihat gambar di bawah.

Gambar Via: wartasolo.com

3. Pada halaman baru itu kita dapat menentukan menu yang sesuai dengan yang diperlukan. Karena kita akan membuat paspor baru, Anda dapat memilih menu Pra Permohonan Personal. Dapat dilihat pada gambar di bawah. Klik link Pra Permohonan Personal itu, nantinya akan muncul halaman baru.

Gambar Via: wartasolo.com

4. Langkah berikutnya yaitu isi formulir on-line yang udah disediakan. Pada bagian kolom “Jenis permohonan”, pilih paspor umum, atau sesuai sama keperluan Anda. Sedangkan di bagian “Jenis paspor”, pilih saja yang 48 H perseorangan. Jenis paspor 48 Halaman yaitu untuk paspor umum untuk perseorangan, sedangkan paspor 24H perseorangan yaitu untuk paspor khusus untuk kepentingan umroh atau untuk beberapa tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri serta untuk kepentingan pekerjaan spesifik ke luar negeri masa-masa berlaku 3 tahun. Di bagian kolom identitas diri, sebaiknya diisi sesuai dengan KTP Anda, seperti Nama, tempat/tgl lahir, No. KTP, dan sebagainya. Setelah formulir itu diisi dengan benar, klik tombol “Lanjut”, nantinya anda akan kembali diarahkan ke halaman berikutnya.

Gambar Via: wartasolo.com

5. Pada halaman selanjutnya, Anda akan diminta untuk meng-upload berkas pendukung seperti, copy KTP, copy kartu keluarga, serta salah satu copy dari akte lahir/ijazah/surat nikah. Perhatikan urutan untuk meng-upload file pendukung itu, urutannya yaitu copy KTP, copy kartu keluarga, serta salah satu copy dari akte lahir/ijazah/surat nikah. Upload file itu satu persatu, kemudian klik tombol “Lanjut” yang ada pada bagian bawah halaman itu. Lihat gambar di bawah.

Gambar Via: wartasolo.com

6. Pada halaman selanjutnya Anda diminta untuk menentukan kantor Imigrasi tempat Anda akan mengurus paspor, serta tanggal pengurusan. Perlu untuk di perhatikan mengenai tempat serta tanggal mengurus paspor Anda, jangan sampai salah menentukan. Pastikan kantor Imigrasi tersebut adalah yang paling dekat dari tempat tinggal Anda, serta tentukan tanggal yang Anda inginkan untuk mengurus paspor Anda itu. Kemudian, klik tombol “Lanjut”. Lihat gambar di bawah.

Gambar Via: wartasolo.com

7. Langkah berikutnya yaitu proses verifikasi. Silakan masukkan kode gambar yang Anda lihat pada halaman itu ke dalam kolom yang sudah disediakan. Lantas klik tombol “OK”. Lihat gambar di bawah.

Gambar Via: wartasolo.com

8. Pada halaman berikutnya akan muncul tampilan gambar seperti di bawah ini. Yang perlu Anda lakukan yaitu meng-Klik link “Bukti Permohonan”, dan nantinya akan muncul halaman “Tanda Terima Pra Permohonan”. Anda mesti print halaman Tanda Terima Pra Permohonan itu dan bawalah pada saat anda mengurus paspor ke kantor Imigrasi.

Gambar Via: wartasolo.com
Gambar Via: wartasolo.com

II. Proses Verifikasi Data, Photo, Wawancara & Pembayaran

“Update informasi: Mulai bulan November 2013, proses pembayaran pembuatan paspor on-line dilakukan lewat Bank BNI. Bawa bukti pra permohonan ke Bank BNI paling dekat, serahkan bukti pra permohonan itu ke CS Bank, kemudian bayarkan biaya pembuatan paspor. Bukti pembayaran diserahkan ke KANIM untuk proses berikutnya. “

Sesudah anda submit data lewat website Ditjen Imigrasi RI, langkah berikutnya yaitu datang ke kantor Imigrasi RI. Datanglah ke Kantor Imigrasi sesuai sama waktu yang tercantum di “Tanda Terima Pra Permohonan”, bila lewat dari waktu yang ditetapkan tanda terima permohonan itu akan dianggap hangus serta Anda mesti submit ulang. Mungkin saja Anda bertanya, apa untungnya dong submit lewat on-line di bandingkan dengan mengurus paspor secara manual, toh sama-sama mesti ke kantor Imigrasi juga.

Submit data lewat on-line lebih menguntungkan karena kita cuma perlu datang dua kali ke Kantor Imigrasi. Kehadiran pertama untuk proses verifikasi data, pembayaran, photo serta wawancara. Serta kehadiran yang ke dua yaitu untuk pengambilan paspor. Sedangkan apabila kita mengurus secara manual, Anda mesti datang ke Kantor Imigrasi hingga 3 kali.

Panduan Pertama

Gambar Via: alabackpacker.com

Pada saat datang ke Kantor Imigrasi, jangan sampai lupa untuk membawa berkas-berkas ASLI, seperti KTP, kartu keluarga, serta salah satu dari akte lahir/ijazah/surat nikah. Tidak hanya membawa berkas yang asli, saya amat merekomendasikan Anda untuk membawa foto copynya juga, karena akan diperlukan. Bisa saja Anda foto copy di sana, namun akan sangat memakan waktu karena akan banyak sekali antrian.

Panduan Kedua

Pada saat kehadiran pertama, datanglah pagi-pagi sekali untuk mendapatkan nomor antrian yang lebih awal. Jam 6 pagi misalnya, dan langsung mengambil posisi antrian paling depan untuk mengambil nomor antrian. Karena jika anda datang kesiangan akan membuat Anda mengantri lebih lama, belum lagi bila quota pengurusan paspor hari itu udah penuh. Kedatangan anda akan menjadi sangat melelahkan.

Kita tidak perlu membeli formulir karena diberikan secara gratis oleh pihak Kantor Imigrasi. Setelah mendapatkan nomor antrian, kita tinggal menunggu nomor antrian kita di panggil oleh operator. Penyerahan berkas-berkas Asli untuk verifikasi di lakukan di Loket 2, kemudian Anda mesti membayar biaya pembuatan paspor sebesar Rp 255.000,- di loket pembayaran.

Panduan Ketiga

Sesudah melakukan pembayaran, berikutnya yaitu proses pengambilan photo serta wawancara yang dilakukan diruangan lain di kantor Imigrasi itu. Pastikan dulu Anda menggunakan baju yang rapi serta layak.

Setelah pengambilan photo serta wawancara, nantinya pihak kantor Imigrasi akan menentukan waktu pengambilan paspor. Pastikan dulu Anda mengambil paspor di hari yang sudah ditetapkan oleh pihak Kantor Imigrasi, jangan sampai terlambat terlalu lama karena apabila terlambat lebih dari 30 hari paspor Anda akan digunting dengan kata lain dimusnahkan.

III. Pengambilan Paspor

Gambar Via: kreditgogo.com

Pada umumnya, paspor dapat di ambil setelah 3 hari, terhitung mulai dari proses mengajukan di kantor imigrasi, nantinya pihak KANIM akan menginformasikan tanggal pengambilannya. Pada saat pengambilan paspor, kita dapat sedikit lebih santai serta tidak perlu terlalu tergesa-gesa, namun jangan sampai kesiangan juga. Jangan sampai lupa untuk membawa kuitansi bukti pembayaran atau tanda terima pengajuan paspor. Ketika

Anda sampai di kantor Imigrasi untuk mengambil paspor, Anda tidak perlu mengantri lagi, langsung saja serahkan bukti pembayaran ke loket pengambilan paspor. Dan tidak lama, nama Anda akan di panggil oleh bagian loket pengambilan paspor.

Sedangkan Cara Membuat Paspor untuk Jamaah Umroh

Gambar Via: travel-cakrawala.com

Informasi ketentuan paling baru untuk dapat mengurus pembuatan paspor baru, calon jamaah umroh harus udah mendapatkan surat referensi dari travel umroh yang bersangkutan serta Kemenag RI.

Paspor adalah dokumen yang harus dipunyai oleh seseorang yang akan melancong ke luar negeri, termasuk juga untuk calon jamaah umroh. Paspor di buat di Kantor Imigrasi baik secara on-line yaitu lewat internet ataupun off line yakni dengan langsung mendatangi Kantor Imigrasi paling dekat.

Catatan:

Paspor yaitu ketentuan paling utama untuk melaksanakan ibadah umroh. Karena itu, bila Anda belum menentukan paket umrah, silakan lihat dulu informasi Paket serta Biaya Umroh 2017.

Kriteria Pembuatan Paspor Umum (Yang Akan Digunakan Sebagai Paspor Umroh)

Saat sebelum mendatangi kantor imigrasi paling dekat, langkah pertama yang perlu dilakukan oleh calon jamaah umroh untuk membuat paspor umroh yaitu mempersiapkan beberapa dokumen berikut ini:

  • Kartu tanda penduduk atau KTP yang sah serta masih tetap berlaku.
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Ijazah terakhir serta Akta kelahiran
  • Surat Nikah untuk yang sudah menikah

Proses Pengajuan Pembuatan Paspor Secara Online

Untuk mengurus secara on-line yang perlu dilakukan yaitu:

  • Berkunjung ke situs www.imigrasi.co.id
  • Masuk ke menu layanan paspor on-line serta memilih “Pra-permohonan Personal”.
  • Calon jamaah umroh akan diminta mengisi semua data yang dibutuhkan
  • Dilanjutkan dengan mengunggah (upload) hasil scan KTP, KK dan Akta Kelahiran/Ijazah/Surat Nikah.
  • Diminta untuk memastikan di kantor imigrasi paling dekat.
  • Print form itu serta Anda cuma akan memberi hasil print form itu yang mempunyai barcode pada petugas yang akan mengisi database di kantor imigrasi. Disinilah keunggulan mengurus paspor secara on-line karena Anda tidak perlu mengisi form secara manual.

Proses Pengajuan Pembuatan Paspor Secara Offline

Jika mau mengurus secara off line atau langsung dengan mendatangi Kantor Imigrasi paling dekat, calon jamaah mesti:

  • Membawa semua dokumen ASLI di atas di bagian Persyaratan Membuat Paspor
  • Membeli form isian serta mengisinya
  • Menyerahkan seluruh dokumen (sebelumnya di copy di atas kertas A4) untuk di scan serta diproses oleh petugas keimigrasian.

Persiapan Dokumen Yang Diperlukan Dari Rumah

Saat sebelum mendatangi kantor imigrasi tempat Anda mengurus paspor, baik yang sudah mendaftar secara on-line ataupun off line, pastikan dulu Anda membawa seluruh dokumen ASLI yang diminta dalam kriteria di atas. Anda akan diminta membeli map hijau serta materai Rp. 6.000 (umumnya ada di koperasi Kantor Imigrasi) lalu masukkan semua dokumen baik yang foto copy ataupun asli ke dalam map hijau itu.

Form Isian Pengajuan Paspor

Form isian itu memuat pertanyaan sekitar nama, alamat, tempat & tanggal lahir, negara yang akan dituju, serta maksud Anda ke sana. Khusus untuk calon jamaah umroh, data isian nama harus memuat nama dengan 3 (tiga) suku kata tanpa gelar. Apabila nama Anda cuma terbagi dalam 2 suku kata Anda akan diminta menuliskan satu suku kata lagi yakni nama bapak Anda.

Surat Pengantar

Sesudah lolos verifikasi, petugas imigrasi akan memberi surat pengantar ke petugas administrasi di front office, serta Anda diminta untuk menukarnya dengan nomor antrian berkode C guna melakukan pembayaran sebesar Rp. 255.000,- untuk paspor 48 lembar (paspor 24 lembar disiapkan khusus untuk TKI).

Foto untuk Paspor

Gambar Via: sepulsa.com

Setelah melakukan pembayaran, Pemohon paspor on-line langsung menuju tempat pengambilan photo serta sidik jari. Pada saat pengambilan photo, semua atribut yang menempel di kepala mesti dilepaskan (kacamata, softlens, peci, dan lain-lain) kecuali jika anda berhijab bagi perempuan. Sesudah proses pengambilan photo serta sidik jari selesai, pemohon diminta untuk menunggu panggilan untuk proses wawancara.

Wawancara Paspor

Gambar Via: berita.suaramerdeka.com

Di meja wawancara, Pemohon akan di tanya tentang negara dan tujuan pembuatan paspor, untuk calon jamaah umroh Anda menjawab, negara maksud Arab Saudi serta punya maksud melakukan ibadah umroh. Anda akan diminta memperlihatkan dokumen asli seperti KTP, KK, Ijazah serta atau surat nikah.

Jika dalam proses wawancara tidak diketemukan kesalahan penulisan nama, pemohon diminta untuk mempelajari kembali data yang sudah masuk dan menandatangani buku paspor. Petugas wawancara memiliki hak menangguhkan permintaan paspor bila pada hasil wawancara diketemukan kesangsian tentang identitas dan jati diri pemohon. Berikutnya akan dilakukan tahap mempelajari lebih lanjut. Bila hasil riset selanjutnya bisa dibuktikan ada pelanggaran keimigrasian maka permintaan paspornya akan tidak diterima.

Waktu Pengambilan Paspor

Sesudah wawancara usai serta hasil wawancara paspor baik, maka selesailah proses pengajuan paspor. Waktu pengambilan paspor paling lama 4 (empat) hari kerja sesudah proses wawancara.

Demikian prosedur pengurusan paspor untuk tujuan umroh, mudah-mudahan berguna serta bisa membantu calon jamaah supaya lebih mudah dalam mengurusnya. Hindari pemakaian calo yang tidak di kenal karena mengurus paspor sendiri nyatanya lebih mudah serta aman.

Beberapa macam Paspor di Indonesia

  • Paspor Umum. Ciri-cirinya: sampul hijau, umum untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang akan ke luar negeri. Berupa buku ada yang memuat 24 serta 48 halaman. Paspor umum ini yang dipakai oleh jamaah umroh.
  • Paspor Dinas. Ciri-cirinya: sampul biru, khusus untuk pegawai negeri serta pemerintah yang akan melaksanakan tugas ke luar negeri. Pada bagian sampul depan paspor ada tulisan: Paspor Dinas.
  • Paspor Haji. Ciri-cirinya: warna cokelat, khusus untuk warga negara Indonesia yang akan berhaji ke Saudi Arabia.
  • Paspor yang lainnya seperti paspor diplomatik (warna hitam), paspor kelompok (dalam satu kelompok cuma ada satu paspor), paspor biometrik, dan sebagainya.

Catatan:

Untuk membantu kelancaran proses administrasi kriteria dokumen calon jamaah umroh, Denatour memberi pelayanan jasa pembuatan paspor untuk kepentingan umroh serta lebih nama paspor jadi 3 kata/huruf. Calon jamaah memberi kriteria permintaan pembuatan paspor seperti di atas serta nantinya akan diberikan informasi oleh staf Denatour saat akan photo, wawancara, serta pengambilan paspor.

Dan Perpanjangan Paspor Secara Manual yakni dengan Cara Datang Langsung ke Kantor Imigrasi

Pelayanan Kantor Imigrasi

Perpanjangan paspor yang dilakukan dengan langsung datang ke kantor imigrasi memerlukan kesabaran yang tinggi. Bila memperpanjang secara manual, baiknya ikuti panduan berikut ini:

  1. Pakailah sepatu, pakaian yang bukan warna putih karena latar belakang photo yaitu warna putih serta celana panjang.
  2. Kantor Imigrasi buka pelayanan paspor mulai jam 7 pagi. Baiknya datanglah pagi-pagi sekali. Mereka yang mengantri akan di beri nomor kuota oleh petugas imigrasi. Kurang lebih jam 7 pagi, nomor antrian akan diberikan dengan syarat: memperlihatkan nomor kuota, berkas kriteria udah lengkap serta pemohon mesti ada ketika mengambil nomor antrian, tidak bisa diwakilkan walaupun pemohonnya balita atau lanjut usia.
  3. Khusus balita (maksimum 5 tahun), lanjut usia (minimum 60 tahun), serta difabel (different ability) diberikan nomor antrian priority. Ketika kantor imigrasi buka, pemanggilan diprioritaskan nomor antrian priority. Setelah nomor priority habis baru pemanggilan selain nomor antrian priority. Pemanggilan untuk pengecekan berkas serta mendapatkan nomor antrian photo serta wawancara. Umumnya 5 atau 10 orang pertama (sesuai sama antrian) akan diarahkan untuk masuk terlebih dulu.
  4. Petugas akan mengecek apakah akta lahir/ijazah asli, Kartu Keluarga, KTP serta paspor lama udah sesuai, termasuk juga foto copy berkas itu.
  5. Bila udah sesuai, petugas akan berikan map berisi formulir yang perlu di isi yang udah di beri nomor sesuai sama urutan. Tidak disediakan pulpen jadi mesti membawa pulpen hitam sendiri untuk mengisi. Sesudah mengisi tinggal menunggu di panggil untuk wawancara.
  6. Butuh di perhatikan juga kalau ketika wawancara petugas akan menanyakan rencana kunjungan luar negeri yang akan dilakukan hingga Anda mesti mempersiapkan jawaban yang jujur serta akurat. Setelah wawancara petugas akan mengambil photo di ruangan wawancara lantas memberi lembar untuk pembayaran biaya paspor sekaligus bukti untuk mengambil paspor.
  7. Pembayaran baiknya langsung dilakukan di hari yang sama di bank BNI 46 paling dekat. Teller akan memberi bukti pembayaran serta langsung diclip dengan formulir pengambilan paspor. Paspor akan jadi 3 hari kerja setelah membayar biaya paspor di bank, tetapi baiknya ikuti informasi dari petugas ketika wawancara untuk tahu hari pengambilan paspor.
  8. Jika Anda mau mengambil paspor baiknya di atas jam 1 siang untuk memastikan paspor sudah ada dengan membawa bukti pengambilan paspor serta bukti pembayaran. Umumnya waktu mencari paspor cukup lama, Anda mesti bersabar. Petugas akan meminta tanda tangan anda di formulir serta paspor baru, lantas memberikan paspor baru yang perlu difotokopi depan belakang untuk diberikan pada petugas.
  9. Pengambilan paspor bisa diwakilkan dengan membawa surat kuasa serta KTP pemberi serta yang di beri kuasa. Untuk pengambilan paspor anak, penerima kuasa mesti memerlihatkan KTP asli kedua orang tua.

Dan itulah pembahasan kami mengenai Cara Membuat Paspor Online Terbaru 2017, Proses Lebih Mudah Dan Praktis, dan kami harap semoga Postingan kali ini mengenai Cara Membuat Paspor Online di atas sedikitnya dapat memperluas cara pandang kamu untuk gak perlu takut dan bingung lagi jika harus mengurus Paspor untuk anak kamu liburan, tugas, atau apa pun.

Dan mudah-mudahan tips di atas bisa membuatmu lebih prepare lagi dan menyiapkan segala berkas yang diperlukan, jadi kamu gak perlu bolak-balik cuma karena berkas yang kamu bawa ke kantor dinas belum lengkap sebagaimana syarat-syarat yang sudah dibuat untuk mengajukan permohonan sebuah Paspor. Terima kasih atas kunjungannya. Salam sukses untuk kalian semuanya.