Perbedaan Zakat Fitrah, Zakat Profesi, dan Zakat Maal

perbedaan zakat fitrah dan zakat mal

Seruni.id – Zakat adalah salah satu rukun islam yang keempat yang wajib dilakukan oleh umat muslim. Menjelang idul fitri, sudah banyak berkumandang seruan untuk membayar zakat terutama zakat fitrah. Namun, ada juga jenis zakat lain yang perlu kita ketahui yaitu zakat maal dan zakat profesi. Apa sih perbedaan ketiganya? Mari kita simak penjelasannya.

1. ZAKAT FITRAH

perbedaan zakat fitrah dan zakat mal

Zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu laki-laki dan perempuan muslim, yang berkecukupan dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Zakat fitrah dikeluarkan untuk dirinya, keluarganya, dan orang lain yang menjadi tanggungannya, baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki, maupun perempuan.

Besaran Zakat Fitrah 1441H/2020M seperti tertuang dalam SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai yaitu 3,5 L beras atau ditetapkan setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/jiwa. .

Baca Juga : Doa dan Niat Ketika Membayar ZakatFitrah

Baca Juga : Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah

2. ZAKAT PROFESI

Zakat profesi adalah zakat yang harus kita bayarkan berdasarkan penghasilan yang kita dapatkan setiap bulan atau pada waktu berpenghasilan (gajian).

Cara menghitung zakat profesi adalah sebagai berikut :

Zakat Profesi = 2,5% x (Penghasilan Total – Pembayaran Hutang/Cicilan, kebutuhan pokok)

Batas Nishabnya adalah 520 kg beras dengam asumsi, 1 kg beras sebesar Rp.10.000,  maka 520 kg x Rp.10.000 = Rp.5.200.000.

3. ZAKAT MAAL

perbedaan zakat fitrah dan zakat mal

Yang ketiga adalah zakat maal. Zakat maal adalah zakat yang harus kita bayarkan berdasarkan atas harta yang telah kita simpan selama 1 tahun.

Adapun cara menghitungnya adalah sebagai berikut :

Zakat Maal = 2,5% x Jumlah Harta Yang Tersimpan Selama 1 tahun (tabungan dan investasi).

Batas Nishab zakat maal adalah sebesar 85 gram emas dengan asumsi 1 gram emas senilai Rp.500.000. Jadi Rp.500.000 x 85 gram = Rp.42.500.000.

Nah, jadi mari kita perhatikan lagi harta kita selama ini. Apakah kita hanya wajib membayat zakat fitrah saja atau juga harus membayar zakat profesi dan maal? Jangan sampai ada harta kita yang belum tertunaikan zakatnya, karena sesungguhnya zakat itu dikeluarkan dengan tujuan untuk menyucikan harta kita.

Selain penjelasan diatas anda juga bisa menggunakan kalkulator zakat yang disediakan oleh BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), untuk menggunakan kalkulator zakat silahkan menuju website BAZNAS

Demikianlah informasi singkat terkait Zakat Fitrah, Zakat Profesi/Penghasilan dan Zakat Maal. InsyAllah jika rutin ditunaikan, maka ia akan menjadi penolong Kita di hari Yaumil Akhir. Aamiin.

Nah, sudahkah Anda membayar zakat hari ini?

-dari berbagai sumber-

Baca Juga : Zakat, Cara Berbagi yang Indah dalam Islam