Terkait Kanker, Johnson & Johnson Diperintahkan Ganti Rugi Rp67 Triliun

Johnson & Johnson

Seruni.id – Johnson & Johnson diperintahkan oleh pengadilan di negara bagian Missouri, Amerika Serikat, untuk membayar US$4,7 miliar atau Rp67 triliun sebagai ganti rugi kepada 22 perempuan yang menuduh produk bubuk bedak menyebabkan mereka menderita kanker rahim.

Awalnya pengadilan perintahkan Johnson & Johnson memberikan ganti rugi US$550 juta atau Rp7,9 triliun. Namun selanjutnya pengadilan menambah dengan US$4,1 miliar atau Rp57 triliun sebagai hukuman atas kerusakan.

Keputusan tersebut dijatuhkan disaat perusahaan obat raksasa tersebut menghadapi 9.000 kasus hukum terkait dengan bedak bayi terkenalnya. Johnson & Johnson menyatakan pihaknya sangat kecewa dan berencana untuk naik banding.

Para perempuan dan keluarganya mengatakan mereka menderita kanker rahim karena menggunakan bedak bayi dan produk bubuk bedak lainnya selama berpuluh tahun. Diketahui dari 22 perempuan dalam kasus ini, enam orang telah meninggal karena kanker rahim.

Kuasa hukum para prempuan itu menuduh Johnson & Johnson sebenarnya mengetahui bubuk bedak teracuni asbestos sejak tahun 1970-an tetapi gagal memperingatkan konsumen terkait dengan risikonya.

Baca juga: Hindari 10 Makanan Penyebab Kanker Ini Yuk!

Oleh karena itu, para perempuan dan keluarganya menderita kanker rahim karena menggunakan bedak bayi dan produk bubuk bedak lainnya selama berpuluh tahun.

Di lain pihak, Johnson & Johnson menyangkal produk pernah mengandung asbestos dan menegaskan hal ini tidak menyebabkan kanker.

Perusahaan obat raksasa tersebut menegaskan bahwa sejumlah kajian yang menyatakan bubuk bedak menyebabkan kanker dan keputusan pengadilan adalah hasil proses yang pada dasarnya tidak adil.

Badan Makanan dan Obat AS (FDA) menyatakan bahwa kajian sejumlah jenis bubuk bedak, termasuk Johnson & Johnson, dari tahun 2009 sampai 2010 dan tidak ditemukan asbestos. Namun jaksa mengatakan kepada pengadilan Missouri bahwa FDA dan Johnson & Johnson menggunakan metode pengujian yang cacat.

Keputusan pengadilan di negara bagian Missouri ini adalah pembayaran terbesar J&J terkait dengan berbagai tuduhan sejenis.

Sebelumnya, biasanya hukuman ganti rugi seringkali dikurangi oleh hakim maupun pada tingkat banding. Bahkan sudah berhasil membalikkan sejumlah keputusan juri, sebagian karena alasan teknis.

Diketahui dalam keputusan sebelumnya pada tahun 2017, juri California memberikan US$417 juta atau Rp6 triliun kepada seorang perempuan yang mengaku menderita kanker rahim karena menggunakan produk perusahaan itu, termasuk bubuk bedak bayi. Kemudian seorang hakim mengubah vonis dan beberapa kasus hukum J&J masih belum diputus.

“Semua vonis menentang Johnson & Johnson di pengadilan ini yang melewati proses banding telah dibalikkan dan sejumlah kesalahan yang terjadi di pengadilan ini lebih buruk dari pengadilan-pengadilan sebelumnya, yang (vonisnya) juga sudah dibalikkan,” kata pihak Johnson & Johnson.