Zakat, Cara Berbagi yang Indah dalam Islam

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, yang memiliki makna “tumbuh dan bertambah”. Zakat juga memiliki arti berkah, bersih, suci, subur. Sedangkan  menurut  istilah  zakat  adalah  pemberian harta dengan kadar  tertentu kepada yang berhak.

Zakat diperintah Allah untuk ditunaikan:

“Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat“, (Surat An Nur 24 : 56).

Firman Allah lainnya tentang Zakat:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu bersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya dosa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi maha Mengetahui “, (Surat At Taubah 9 : 103).

Jadi Zakat itu merupakan salah satu perintah Allah kepada kita untuk mengeluarkan sebagian kecil dari harta yang kita punya. Zakat merupakan cara untuk membersihkan dan mensucikan harta kita dengan mengeluarkan sebagian dari harta tersebut untuk orang-orang yang membutuhkan.

SYARAT-SYARAT WAJIB UNTUK MENGELUARKAN ZAKAT

Zakat hanya wajib ditunaikan oleh muslimin. Harta yang akan dizakati hendaknya milik sepenuhnya seorang yang beragama Islam. Bagi harta yang merupakan harta gabungan antara orang Islam dengan orang bukan Islam, maka hanya harta orang Islam saja yang dikeluarkan zakatnya.

Harta yang dizakatkan harus cukup haul, yaitu harta tersebut dimiliki genap setahun, selama 354 hari menurut tanggalan hijrah atau 365 hari menurut tanggalan mashehi. Zakat yang dikeluarkan juga harus cukup nisab, yaitu adanya nilai minimal suatu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kebanyakan standar zakat harta (mal) menggunakan nilai harga emas saat ini, jumlahnya sebanyak 85 gram. Nilai emas dijadikan ukuran nisab untuk menghitung zakat uang simpanan, emas, saham, perniagaan, pendapatan dan uang dana pensiun.

MACAM-MACAM ZAKAT

ZAKAT  FITRAH

Zakat fitrah adalah mengeluarkan harta kekayaan yang berupa makanan pokok yang sudah ditentukan besarannya dan waktunya lalu di berikan kepada yang berhak menerima dengan syarat yang sudah di tentukan. Zakat fitrah juga dapat disebut zakat badan dengan tujuan untuk membersihkan orang yang berpuasa dari kotoran rohani dan untuk memperbaiki puasa yang rusak.

Tatkala Rasulullah saw mengutus Mu’az ke Yaman, ia memerintahkan,

“Beritahukanlah kepada penduduk Yaman, Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang  fakir di kalangan mereka.” (H.R. Jamaah ahli Hadis). Rasulullah juga bersabda.”Barang siapa meminta-minta sedang ia mencukupi sesungguhnya ia memperbanyak api neraka (siksaan).“Para sahabat ketika itu bertanya “Apa yang dimaksud dengan mencukupi itu ?” Jawab Rasulullah saw , “Artinya mencukupi baginya adalah sekedar cukup buat dia makan tengah hari dan malam hari.” (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Zakat fitrah diwajibkan kepada setiap orang Islam, di keluarkan pada malam hari saat bulan Ramadhan sebanyak 2,5 kg  makanan pokok untuk setiap jiwa. Bentuk zakat fitrah bisa berbeda-beda tiap wilayah, karena zakat fitrah merupakan makanan yang dimakan menurut keadaan tiap-tiap negeri atau daerah, misalnya: beras, jagung, gandum dan lain-lain.

Perbedaan jenis makanan untuk zakat fitrah ini ditegaskan dalam hadist dari Ibnu Umar;

“Dari umar r.a berkata : Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah, sebanyak satu sha’ (2,5 kg) kurma atau gandum  atas setiap hamba atu merdeka, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar dari orang islam. Beliau menyuruh melaksanakannya sebelum orang-orang pergi shalat (‘idul fitri)”. (H.R. Bukhari dan muslim).

ZAKAT MAL (HARTA)

Zakat mal (harta) ialah zakat yang berhubungan dengan harta benda yang menjadi hak milik seseorang  yang wajib di tunaikan  (dikeluarkan) bagi pemilik harta setiap tahun sekali. Adapun tujuan zakat mal adalah membersihkan atau mensucikan harta yang dimiliki. Zakat mal hukumnya wajib bagi yang tergolong mampu kaya. Pembayaran zakat harus sesuai dengan ketentuan agama, yakin mencapai satu nisab atau haul (batas minimal wajib zakat).

Harta yang wajib dizakati dan nisabnya adalah:

  1. Harta kekayaan berupa emas, perak dan uang

Emas dan perak merupakan harta yang wajib di keluarkan zakatnya jika telah memenuhi nasib dan haul. Nisab emas adalah 93,6 gram, nisab perak adalah 624 gram. Nisab emas dan perak di hargakan dengan uang maka haulnya adalah telah memiliki selama satu tahun.

  1. Zakat Perniagaan (Zakat Tijarah)

Perniagaan banyak sekali ragamnya yaitu PT, PN, CV, firma dan koperasi. Nasibnya sama denagan emas, haulnya telah memiliki selama 1 tahun dan zakat yang harus di keluarkan 2,5% atau 1/40 dari seluruh harta perniagaan.

  1. Zakat Hasil Pertanian (Zakat Ziar’ah)

Hasil pertanian atau perkebunan ada yang berupa biji-bijian dan buah-buahan . jumlahnya sudah mencapai 5 wasaq yang sudah bersih dari kulitnya atau 10 wasaq bila masih berkulit.

  1. Zakat Binatang Ternak (Zakat An’am)

Jenis ternak yang wajib dizakatkan adlah unta, sapi /kerbau dan kambing. Namun hewan ternak yang lain di kenakan kewajiban yang sama jika mencapai nisab seharga hewan-hewan tersebut.

  1. Zakat Hasil Tambang

Zakat hasil tambang baik berupa emas, perak, dan barang yang lain bila mempercepat nisab harus dikeluarkan zakatnya.

  1. Zakat Barang Hasil Temuan (Zakat Luqatah)

Zakat hasil temuan atau terpendam berbentuk apapun wajib dikeluarkan zakatnya pada saat ditemukan. Zakat yang harus dikeluarkan 20% atau  ½% dari harta temuan.

JIka ada umat muslim yang tidak maengeluarkan zakatnya, maka berikut ini adalah akibat orang yang tidak mau berzakat:

  1. Berdosa besar, karena tidak melaksanakan perintah Allah SWT.
  2. Melanggar HAM, karena mengambil hak orang lain.
  3. Tercela dalam pandangan Allah SWT dan sesame manusia.
  4. Diancam siksa neraka.

PERBEDAAN ZAKAT FITRAH DENGAN ZAKAT MAL

  1. Zakat fitrah tidak di kenakan nisab. Zakat mal di kenakan nisab atau haul.
  2. Zakat mal dikenakan untuk orang tertentu, orang yang mampu dan waktunya kepada jenis hata yang di miliki sedang zakat fitrah kewajibannya lebih luas dan biarkan pada saat bulan ramadhan.
  3. Besarnya zakat mal sangat tergantung kepada jumlahnya dan jenis harta yang dimiliki sedangkan zakat fitrah setiap jiwa sama, baik orang yang kaya ataupun tidak.

ZAKAT PROFESI

Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan yang diperoleh dari pengembangan potensi diri yang dimiliki seseorang dengan cara yang sesuai syariat, seperti upah kerja rutin, profesi dokter, pengacara, arsitek, dan lain sebagainya.

Didapatkan dari berbagai pendapat dinyatakan bahwa landasan zakat profesi dianalogikan kepada zakat hasil pertanian yaitu dibayarkan ketika mendapatkan hasilnya, demikian juga dengan nishobnya yaitu sebesar 524 kg makanan pokok (beras), dan dibayarkan dari pendapatan kotor. Sedangkan tarifnya adalah dianalogikan kepada zakat emas dan perak yaitu sebesar 2,5 %, atas dasar kaidah “Qias Asysyabah”.

Adapun orang orang yang mensyariatkan zakat profesi memiliki alasan sebagai berikut: Berbeda dengan sumber pendapatan dari pertanian, peternakan dan perdagangan, sumber pendapatan dari profesi tidak banyak dikenal pada masa generasi terdahulu. Oleh karena itu pembahasan mengenai tipe zakat profesi tidak dapat dijumpai dengan tingkat kedetilan yang setara dengan tipe zakat yang lain. Namun bukan berarti pendapatan dari hasil profesi terbebas dari zakat, karena zakat secara hakikatnya adalah pungutan terhadap kekayaan golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan.

Referensi dari Al-Quran mengenai hal ini dapat ditemui pada surat Al Baqarah ayat 267:

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”

MUSTAHIK

Mustahik zakat fitrah adalah orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah ada 8 ashraf (golongan). Allah SWT berfirman dalam Q.S At Taubah ayat 60.

Artinya: “Sesungguhnya  zakat –zakat itu,  hanyalah untuk orang – orang Fakir,  orang-orang Miskin, Pengurus zakat (amil), para mu’allaf  yang  dibujuk hatinya, Untuk (memerdekakan) budak, orang yang berhutang (gharim), untuk  jalan Allah dan allah maha mengetahui lagi maha bijaksana ” (Q.S. At taubah : 60)

Penjelasan ayat tersebut menurut imam syafi’i sebagai berikut, orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah:

  1. Fakir, adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya
  2. Miskin, adalah orang yang memiliki harta dan penghasilan, namun belum cukup untuk memenuhi keperluan minimum bagi dirinya dan keluarganya yang menjadi tanggungan.
  3. Amil, adalah orang yang perlu melaksanakan semua kegiatan urusan pengumpulan dan pendayagunaan zakat
  4. Muallaf, adalah Orang yang baru masuk Islam karena Imannya belum kuat
  5. Riqab (budak), adalah orang yang sudah dijandikan oleh pemiliknya bahwa ia boleh menebus dirinya jadi, budak itu di beri zakat untuk menebus kemerdekaan dirinya
  6. Gharim, adalah orang yang mempunyai hutang untuk kemaslahatan diri sendiri.
  7. Sabilillah, adalah suatu  kemashalatan (kebaikan), pada umumnya  yang di ridhoi Allah SWT
  8. Ibnu sabil, adalah musafir yang kehabisan bekal.

Adapun manfaat pemberian zakat antara lain:

  1. Mempererat hubungan si kaya dan si miskin. Agar tidak terjadi kejahatan dari orang-orang miskin dan susah yang dapat merusak ketertiban masyarakat. Firman Allah SWT, “Sekali-kali janganlah orang – orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka.” (Q.S. Ali Imran : 180)
  2. Guna membersihkan diri. Firman Allah SWT, “Ambillah zakat dari sebagian harta meraka. dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoakanlah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman mereka dan Allah Maha mendengar lagi mengetahui.” (Q.S. At Taubah: 103).\

 

Arum Afriani Dewi

Sumber: http://pusat.baznas.go.id/